Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Google Sepakat Bayar Denda Rp1,72 Triliun Karena Langgar Aturan

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |12:04 WIB
Google Sepakat Bayar Denda Rp1,72 Triliun Karena Langgar Aturan
Google sepakat bayar denda Rp1,72 triliun karena langgar aturan (Foto: AP/Noah Berger)
A
A
A

JAKARTA - Google sepakat untuk membayar denda sebesar 118 juta dolar AS atau sekitar Rp1,72 triliun atas gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan yang terjadi di perusahaan.

Menurut laporan Bloomberg, selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.

Berita tersebut disampaikan melalui keterangan resmi oleh firma hukum yang mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon pada Jumat (10/6/2022) waktu setempat.

Dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022), gugatan itu, pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.

Gugatan menyebutkan, perusahaan membayar upah karyawan perempuan sekitar 17.000 dolar AS lebih rendah dibanding karyawan laki-laki dalam jabatan pekerjaan yang sama dan telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.

Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan, yang mengarah ke gaji dan bonus yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rekan laki-laki mereka. Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement