Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun, Apa Penyebabnya?

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |12:54 WIB
WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun, Apa Penyebabnya?
WhatsApp (Foto: Metro)
A
A
A

Dalam sebuah pernyataan, WhatsApp mengatakan denda itu "tidak proporsional" dan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya," ujar pihak WhatsApp.

“Kami tidak setuju dengan keputusan ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” sambung pernyataan tersebut.

DPC awalnya mengenakan denda yang lebih kecil dari yang ditetapkan, tapi keputusannya ditentang oleh regulator di negara-negara anggota UE lainnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement