"Ketinggian air yang aman untuk dilintasi tentu tak boleh melebihi ukuran ban yang digunakan, atau sekira 30 cm batas aman maksimal ketinggian air yang bisa dilewati," katanya.

Ia menambahkan jika dipaksa melibas genangan lebih dalam, diibaratkan seperti menceburkan ponsel ke dalam air. Sehingga rentan mengalami kerusakan, terlebih jika sudah terkena air.
(Mufrod)