Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memahami Kendaraan Listrik Murni

Medikantyo , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |18:08 WIB
Memahami Kendaraan Listrik Murni
Tesla Model S, salah satu contoh kendaraan listrik murni. Foto : Istimewa
A
A
A

Selain kendaraan hybrid, plug-in hybrid, ada juga kendaraan yang dikenal dengan sebutan Electric Vehicle (EV) atau disebut kendaraan listrik murni.

Bila kendaraan hybrid menggunakan dua jenis penggerak yakni mesin dan motor listrik, dan kendaraan plug-in hybrid electrical vehicle (PHEV) menggunakan putaran generator dan tegangan listrik PLN untuk mengisi dayanya, kendaraan listrik murni sama sekali sudah tidak menggunakan mesin pembakaran dalam.

“Jadi penggerak utamanya hanya mengandalkan dinamo listrik,”jelas Staf Pengajar Bidang Otomotif di SMK Swasta Mandiri Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Juliandi S.ST.

Menurut Juliandi, pengisian bahan bakar kendaraan jenis ini tidak bisa dilakukan secara otomatis layaknya kedua tipe mobil listrik (hybrid dan plug-in hybrid) yang mengandalkan generator. Jadi, pengisiannya dilakukan secara manual oleh pemiliknya dengan mencolokkan pada tegangan PLN (plug-in).

Menurut Juliandi, mobil EV disebut juga mobil listrik murni karena tenaga yang diperoleh 100 persen dari tenaga motor listrik dan tidak ada bantuan mesin sama sekali. Salah satu mobil EV yang ada di Indonesia adalah mobil keluaran Tesla.

Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik dalam Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Perpres ini mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Percepatan KBL berbasis baterai dijalankan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.

Industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai. Dalam hal ini, perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.

Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai. Tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40% untuk 2019 dan seterusnya, 60% untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.

KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35%, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40%, minimal 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.

Aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement