Akibatnya pengeluaran negara makin terbebani, dengan kebutuhan impor BBM dalam memenuhi kebutuhan harian nasional. "Impor BBM bisa tidak lagi Rp300 triliun per tahun. Melainkan meningkat menjadi Rp1.000 trilun per tahun, yang bisa mengurangi pertumbuhan ekonomi," kata Darmawan.
Kemunculan regulasi percepatan elektrifikasi kendaraan sendiri ditawarkan sebagai solusi atas potensi terjadinya selisih produksi dan konsumsi BBM. Terutama dengan berkurangnya pemakaian bahan bakar dengan kendaraan yang memakai sumber daya listrik dari paket baterai.

Masyarakat juga diuntungkan mengingat biaya pengeluaran dalam mengendarai mobil listrik berada di bawah pemakaian kendaraan bermesin bensin. "Perbandingannya untuk mobil sekelas MPV membutuhkan 2 kWh menempuh 10 Km membutuhkan Rp3 ribu. Sedangkan, pada jarak sama ketika menggunakan BBM menghabiskan seliter dengan harga Rp8 ribu, jadi lebih murah," ujar Darmawan.
(Mufrod)