JAKARTA - Pemerintah telah melakukan ubahan skema pengenaan pajak kendaraan bermotor khususnya mobil, dimana kendaraan jenis LCGC sebelumnya bebas pajak, kini mulai dikenakan penambahan pajak sebesar 3 persen.
Pengubahan yang terjadi, pemerintah saat ini memberlakukan pengenaan pajak akan berdasarkan kadar emisi yang dihasilkan kendaraan. Semakin kecil emisi yang dihasilkan maka pembebasan pajak berlaku.
Menanggapi hal ini, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) yang memiliki Karimum Wagon R yang menjadi salah satu model kendaraan LCGC, akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah dimana model Karimun Wagon R akan dikenakan pajak sebesar 3 persen.
