Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produsen Pelumas Kendaraan Minta Uji Materi SNI

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |11:00 WIB
Produsen Pelumas Kendaraan Minta Uji Materi SNI
ilustrasi pelumas (foto:Ist)
A
A
A

JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Menurut Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, permohonan uji materi SNI tersebut dinilai mengatakan Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya. Diantaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

“Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,” tutur Paul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement