Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Naik, APBD DKI Tambah Rp600 M

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |20:25 WIB
 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Naik, APBD DKI Tambah Rp600 M
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk menambah pendapatan daerah. Diprediksi kenaikan tarif BBNKB bisa menambah pendapatan DKI hingga Rp 600 miliar.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Anies mengajukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," kata Anies di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan BBNKB ini bertujuan menyamakan pajak DKI dengan daerah lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement