Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Balik Nama Kendaraan Motor & Mobil Naik di Jakarta

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |16:42 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Motor & Mobil Naik di Jakarta
Ilustrasu jajaran produk Toyota (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 12,5 persen. Dimana tarif sebelumnya hanya mencapai 10 persen saja.

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima puluh persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya 1% (satu persen), merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," ujar Gubernur Anies di DPRD kepada wartawan, Senin (24/6/2019) malam.

Kenaikan BBN-KB tersebut tentu akan berdampak terhadap harga kendaraan yang dipasarkan saat ini. Penyesuaian harga terkait kenaikan bea balik nama akan mengkatrol harga jual kendaraan kepada konsumen.

 bea balik nama

Beberapa produsen sendiri telah melakukan langkah penyesuaian, salah satunya produsen Mitsubishi yang telah menyesuaikan harga dengan melakukan kenaikan harga pada jajaran produknya. Salah satunya Xpander yang mengalami kenaikan harga mencapai Rp4,2 juta saat ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement