Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Balik Nama Kendaraan Motor & Mobil Naik di Jakarta

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |16:42 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Motor & Mobil Naik di Jakarta
Ilustrasu jajaran produk Toyota (foto: Ist)
A
A
A

Pemerintah kota sendiri telah mengajukan Reperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB), akan dilakukan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dengan mengacu Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan Pergub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Perlu diketahui, penambahan pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta Penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya.

"Saya berharap, materi yang saya sampaikan dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD," demikian uraian pengajuan yang disampaikan Gubernur kepada DPRD DKI.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement