Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produsen Pelumas Kendaraan Minta Uji Materi SNI

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |11:00 WIB
Produsen Pelumas Kendaraan Minta Uji Materi SNI
ilustrasi pelumas (foto:Ist)
A
A
A

Menurut Paul, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas.

 

“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” jelasnya.

 

Saat ini seluruh pelumas kendaraan yang dipasarkan di dalam negeri telah memenuhi aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement