Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |12:59 WIB
Resmi, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita
(Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
A
A
A

Baca juga: Ini Cara Tingkatkan Kecepatan Smartphone Anda

Pencabutan ini dikatakan oleh Ismail tidak akan menghilangkan kewajiban ketiga operator untuk membayarkan kewajibannya yakni tunggakan BHP dan denda keterlambatan. Sebelumnya, PT First Media telah menunggak sebesar Rp364,8 miliar, PT Internux (Bolt!) Rp343,5 miliar, dan PT. Jasnita Telekomindo memiliki utang sekira Rp2,1 miliar.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkap Ismail.

 

Baca juga: Nasib Bolt Ditentukan Siang Ini, Bakal Ditutup Februari 2019?

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement