JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi mencabut pita izin frekuensi radio 2,3 Ghz, tiga operator BWA, First Media, Internux (Bolt!), dan Jasnita Telekomindo yang menunggak utang BHP.
"Hari ini kami akan mengumumkan keputusan yang terkait dengan penyelenggaraan broadband wireless access (BWA) terkait dengan pemakaian 2,3 GHz. Kementerian Kominfo hari ini melakukan pengakhiran untuk PT First Media, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran dilakukan untuk ketiga operator karena tidak dapat membayar BPH kepada negara," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail.
Sebelumnya, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan izin frekuensi pada 19 November 2018 dan mengalihkan layanan.
Kemudian, bagi dua operator lain Ismail mengungkapkan jika PT Internux (Bolt) dan First Media harus melalukan shut down core radio network operation center (NOC) atau menutup layanan sejak hari ini, 28 Desember 2018.
