Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Frekuensi First Media dan Bolt Dicabut, Bagaimana Nasib Pelanggan?

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |13:35 WIB
Izin Frekuensi First Media dan Bolt Dicabut, Bagaimana Nasib Pelanggan?
(Foto: World Economic Forum)
A
A
A

JAKARTA - Skenario pencabutan izin pita frekuensi radio operator BWA First Media dan Bolt tampaknya telah menemukan titik akhir. Sebelumnya izin frekuensi kedua operator akan dicabut pada 17 November 2018, namun urung dilakukan karena kedua operator mengusulkan proposal damai pada 19 November 2018. Hari ini, Jumat (28/12/2018) izin kedua operator resmi dicabut.

Penguluran waktu 1 bulan tersebut dikatakan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail karena Kominfo mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut.

"Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2,3 GHz ini dimaksudkan agar kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan," kata Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, lanjut Ismail sejak 19 November 2018 Kominfo juga telah melarang kedua operator menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

Sejak 20 November hingga kini, penurunan pelanggan kedua operator cukup besar. Diketahui pada 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement