Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin First Media, Internux, dan Jasnita Bakal Dicabut, Begini Nasib Pelanggan

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |14:22 WIB
Izin First Media, Internux, dan Jasnita Bakal Dicabut, Begini Nasib Pelanggan
Ilustrasi pengguna internet (Foto: BGR)
A
A
A

Untuk informasi PT. First Media, Tbk menunggak sebesar Rp364,8 miliar dan PT. Internux Rp343,5 miliar, dan PT. Jasnita Telekomindo memiliki utang sekira Rp2,1 milar. Kominfo telah melayangkan surat peringatan dan mengumumkan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran yakni pada 17 November 2018.

Namun sayangnya dari ketiga operator belum ada tindakan apapun untuk melakukan pembayaran. First Media bahkan melakukan gugatan terhadap Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Terkait sidang PTUN kemarin tanggal 13 November 2018 itu majelis hakim memutuskan para penggugat dalam hal ini First Media untuk memperbaiki materi gugatannya. Karena gugatannya parah banyak ketidakjelasan. Jadi mereka diminta untuk perbaikan gugatan. Sidang susulan dimulai hari ini,” jelas Nando terkait gugatan First Media.

Dia juga menjelaskan tuntutan yang diminta oleh First Media tidak adanya proses pencabutan izin frekuensi.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement