JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memberitahukan bahwa program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai registrasi lebih dari 226 juta pelanggan.
"Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad M. Ramli melalui keterangan resmi yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza.
Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang dan tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.
Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Ahmad M. Ramli juga memberikan penekanan kepada masyarakat. Pertama, pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
Baca juga: Makin Mudah, Cek Nomor Teregistrasi Bisa via SMS dan Website
Kedua, menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Ketiga, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
Keempat, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.