Tujuan Registrasi SIM Card
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan ini sebenarnya untuk menanggulangi penyalahgunaan SIM card seperti yang terjadi selama ini.
Baca juga: Registrasi SIM Card Buat Operator Bisa Hemat hingga Rp2 Triliun, Benarkah?
"Pertama, untuk perlindungan konsumen agar nomornya tidak disalahgunakan orang lain. Kedua, untuk perlindungan masyarakat agar tidak ada lagi penipuan-penipuan, misalnya memberitahu ayahnya sakit, tabrakan, penipuan mendapat undian," kata Zudan.
Ketiga, yang tak kalah penting, mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks melalui telefon genggam. Intinya, setiap warga harus bertanggung jawab terhadap konten yang ia sebarkan melalui telefon genggam masing-masing.
(Ahmad Luthfi)