JAKARTA - Konsolidasi untuk operator seluler di Indonesia telah lama digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini mengingat persaingan di antara operator seluler khususnya perang tarif masih sering terjadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara akan merancang aturan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Ia menyatakan aturan tersebut bahkan bisa dalam bentuk peraturan menteri (permen).
Baca juga: Soal Merger Operator Seluler, XL Axiata: Kami Sepakat Konsolidasi
"Bisa (permen), kasih peringatan (konsolidasi) jeda tujuh hari setelah itu harus dicabut, tinggal nanti pelanggannya gimana kan tinggal gitu. Sekarang ini bagian dari sosialisasi, kan sudah lama sejak saya masuk udah bicara ini terus," paparnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Rudiantara, peraturan konsolidasi itu jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kemungkinan akan diungkap ke publik sekira tiga bulan sebelum diumumkan. Ia menegaskan aturan rekomendasi konsolidasi tersebut tak hanya ditujukan bagi operator seluler, namun juga operator BWA (Broadband Wireless Access).
Baca juga: Soal Merger Operator, KPPU: Konsolidasi adalah Solusi Paling Bagus