Hore, Tahun Depan Kendaraan di Jakarta Tak Kena Opsen Pajak

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2024 10:09 WIB
Tahun Depan Kendaraan di Jakarta Tak Kena Opsen Pajak (Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Mulai tahun depan, opsen pajak yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan naik. Angkanya akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022.

Aturan berlaku tiga tahun kemudian, atau efektif per 5 Januari 2025.

Kendati begitu, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta. Itu menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya