Pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir. Sanksi yang diterapkan mengarah ke efek jera bagi si pelanggar yang parkir sembarangan.
Sanksi yang diberikan pun beragam. Mulai dari penderekan kendaraan, penguncian ban kendaraan, pencabutan pentil ban, hingga denda sebesar Rp 500 ribu.
Sepuluh area terlarang untuk parkir itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang. Lantas bagaimana jika dalam keadaan darurat alias mobil tiba-tiba mogok di area itu?
Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
(Kurniawati Hasjanah)