Baca juga: Ups! Banyak Masyarakat Lakukan Hal Ini saat Registrasi SIM Prabayar
Dia pun mengulangi ketentuan pada pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permen Kominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menurutnya sudah sangat fleksibel dan membuka kesempatan memiliki tiga nomor untuk masing-masing operator.
Baca juga: NIK Dipakai 50 Nomor Tak Dikenal, Ini Penjelasan Dirut Indosat Ooredoo
Diingatkan juga bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.
(Ahmad Luthfi)