Anggota DPR Tetap Dukung Kebijakan Registrasi Kartu SIM

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 18:51 WIB
(Foto: Commsmea)
Share :

Baca juga: Ups! Banyak Masyarakat Lakukan Hal Ini saat Registrasi SIM Prabayar

Dia pun mengulangi ketentuan pada pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permen Kominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menurutnya sudah sangat fleksibel dan membuka kesempatan memiliki tiga nomor untuk masing-masing operator.

Baca juga: NIK Dipakai 50 Nomor Tak Dikenal, Ini Penjelasan Dirut Indosat Ooredoo

Diingatkan juga bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya