Anggota DPR Tetap Dukung Kebijakan Registrasi Kartu SIM

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 18:51 WIB
(Foto: Commsmea)
Share :

JAKARTA - Kalangan anggota DPR RI menyatakan tetap mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pembatasan setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya memiliki paling banyak tiga nomor kartu SIM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo No12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Dr Evita Nursanty, MSc di Jakarta, hari ini, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang atau konter pulsa, yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) yang menuntut kebijakan satu NIK hanya untuk paling banyak tiga nomor kartu SIM.

“Sekali lagi, kebijakan itu sudah benar kita tetap dukung. Ini kan juga bukan hal baru, karena di negara lain juga sudah diberlakukan dengan baik,” kata Evita Nursanty melalui keterangan resmi yang diterima Okezone, Selasa (3/4/2018).

Menurut Evita, kebijakan ini sudah sangat moderat karena sesuai peraturan menteri itu di pasal 11 terbuka opsi untuk satu NIK dapat melakukan registrasi untuk tiga nomor pada setiap operator. Artinya jika ada empat operator maka bisa maksimal punya 12 nomor. Terbuka juga registrasi tujuan komunikasi Machine to machine (M2M).

Diingatkan juga, banyak isu lain yang sangat penting terkait registrasi kartu prabayar yang justru membutuhkan partisipasi publik termasuk para pedagang, operator, DPR maupun pemerintah di dalamnya. Misalnya soal perlindungan data pribadi, rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi. Dia meminta semua pihak untuk fokus untuk menuntaskan agenda penting ini.

Efisiensi Industri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya