BSSN Tertunda, Indonesia Harus Siap Hadapi Ancaman Siber di 2018

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Minggu 24 September 2017 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Munculnya serangan siber di 2017 direspons pemerintah dengan membentuk Badan Siber dan Sandi Negara. Untuk itu dikeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam pasal 57 disebutkan bahwa Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) harus sudah terbentuk paling lambat empat bulan sejak pepres diundangkan, artinya SOTK sudah harus ada sejak 23 September 2017.

Belum adanya Kepala BSSN definitif membuat SOTK BSSN terkendala, sehingga Kemenpan belum bisa memproses lebih jauh. Dampaknya, Komisi 1 DPR juga enggan untuk membahas anggaran 2018 untuk BSSN lebih jauh, karena belum jelasnya posisi BSSN sampai saat ini.

Dalam keterangannya kepada Okezone, pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan hal ini bisa berbahaya bagi keamanan siber Tanah Air. Menurutnya, sepanjang 2017 ancaman siber yang hadir di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga bila BSSN masih terombang-ambing akan membuat ancaman siber menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan di 2018.

“2017 ini kita saksikan bersama bahwa serangan siber menjadi ancaman dan urusan pemerintah yang sangat menyita perhatian. Bagaimana serangan malware wannacry dan nopetya membuat Kominfo kerepotan. Banyak korban di sisi infrastruktur strategis kita,” jelas chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya