Pada prakteknya di lapangan, saat pengguna membeli SIM Card, pengguna tidak dapat langsung menggunakan telefon genggam untuk layanan komunikasi. SIM Card harus diaktifkan terlebih dahulu dengan dibantu pihak toko.
Alex lebih lanjut mengungkapkan, operator tidak menjadi satu-satunya pihak yang bertanggungjawab terhadap kebenaran data. Dari sisi pelanggan, mereka juga perlu untuk memberikan data secara benar.
"Misalnya dikasih fotokopi KTP, apa kita tolak? Enggak bisa juga kita tolak. Kalaupun bisa kita tolak, tetapi apakah data (KTP) itu benar atau tidak, kita tidak tahu," jelasnya.
Meskipun diprediksi bakal menurunkan jumlah pembeli kartu perdana, Indosat Ooredoo mendukung penertiban kartu prabayar. Diharapkan kejadian penipuan dan penyalahgunaan nomor telefon tidak akan terulang kembali.
(Ahmad Luthfi)