PALEMBANG - Dinas Kominfo Kota Palembang akan memperketat izin pembangunan menara (tower) pemancar menyusul banyaknya menara yang beroperasi dalam satu kawasan yang mengakibatkan terganggunya konsep tata ruang kota.
"Nanti, pembangunan tower harus sesuai dengan tata ruang kota. Jadi tidak menumpuk dalam satu kawasan saja karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Syaidina Ali kemarin. Syaidina mengatakan, penertiban itu akan dilakukan dalam berbagai bentuk termasuk mengatur menara-menara yang sudah beroperasi sekarang.
Supaya tidak menumpuk pada satu kawasan, pihaknya segera menerapkan zona menara. Nantinya terdapat lima menara dalam satu kawasan dan kemungkinan digabungkan menjadi satu. Namun, pengaturan zona tersebut membutuhkan sebuah peraturan wali kota (perwali) sebelum dibuatkan perda.
"Namun berdasarkan hasil mapping Dinas Kominfo dengan salah satu konsultan dari Jakarta diketahui hingga saat jumlah tower yang terdata sebanyak 383 tower. Mudah-mudahan aturan tentang zona itu sudah bisa dilakukan tahun ini juga. Karena pembangunan tower sangat banyak sekarang," terangnya.
Sementara itu, External Affair PT XL Axiata Yusuf Ridwan mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan zona tersebut karena lebih menguntungkan operator seluler.
"Dibandingkan harus membangun tower baru, penggunaan tower bersama dinilainya lebih efisien karena lebih murah," tuturnya.
Sebagai salah satu operator seluler di Indonesia, pihaknya sudah pernah menyewakan menara untuk dipakai bersama operator yang baru membuka jaringan. Selain menghemat lokasi, cara itu diakuinya juga mempermudah operator baru mengembangkan jaringan lebih cepat.
(Sarie )