Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisnis Menara Telekomunikasi Resmi Tertutup untuk Asing

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2010 |09:41 WIB
Bisnis Menara Telekomunikasi Resmi Tertutup untuk Asing
Tower telekomunikasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan keputusan final tentang perdebatan mengenai keikutsertaan Asing dalam penyediaan menara telekomunikasi. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa memutuskan penyediaan menara telekomunikasi sepenuhnya tertutup untuk asing.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan,  keputusan tersebut disampaikan seusai rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian akhir pekan lalu.

"Kemkominfo menyambut positif keputusan tersebut. Ini bukan kalah atau menang, karena esensi dasar yang menjadi sikap BKPM pun tetap direspon positif oleh Kementerian Kominfo, yang intinya adalah bahwa investasi di bidang percepatan pembangunan menara telekomunikasi tetap harus diperhatikan untuk menunjang perbaikan iklim investasi di Indonesia," kata Gatot dalam keterangannya, Senin (22/3/2010).

Dikatakannya, sejak pembahasan revisi DNI itu muncul dan melalui proses finalisasi, Kementerian Kominfo tetap memiliki standing point yang sangat jelas dan tidak berubah, yang mengarah pada kondisi, bahwa  tidak perlu dibukanya penyediaan menara telekomunikasi dari unsur investasi asing. Hal ini terutama merujuk pada  Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan juga Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008, khususnya Pasal 5 ayat 1  menyebutkan, bahwa bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Lebih lanjut juga disebutkan pada ayat 2, bahwa penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara yang bergerak dalam bidang usaha adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.

Diakui Gatot, Keikutsertaan asing  dalam industri telekomunikasi merupakan suatu fenomena yang sudah cukup umum, seperti misalnya diindikasikan pada kepemilikan saham asing yang cukup besar porsi prosentasenya sekalipun di sejumlah penyelenggara telekomunikasi. Investor asing tersebut  tidak dapat dihindari masuk industri telekomunikasi di Indonesia mengingat di antaranya keperluan teknologi dan padat modal pada jangka panjang. Bahkan pemegang saham lokal kadang cenderung sering menjual saham kepada investor asing akibat kebutuhan investasi secara berkelanjutan.

Namun demikian, kesemuanya itu tentu ada pembatasannya dan itulah kemudian sebabnya diatur batasannya di dalam Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007. " Ini belum terhitung dengan cukup banyaknya vendor asing yang secara komersial turut meramaikan penyediaan perangkat telekomunikasi di Indonesia," kata Gatot

"Tujuan pembatasan aturan sama sekali bukan anti asing, sama sekali tidak ada maksud untuk melarang kehadiran Amertican Tower dari AS, Gulf Tower dari Timur Tengah ataupun Tower Vision dari India), tetapi semata-mata untuk mendorong agar industri dalam negeri pun tetap dapat tumbuh dan berkembang secara kompfetitif dan proporsional tanpa harus terjadi praktek monopoli," tandas Gatot.


Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah  keikut-sertaan asing dalam penyediaan menara telekomunikasi tetap dimungkinkan dalam bentuk penyediaan perangkat telekomunikasinya mulai dari penyediaan feeder dan antenna

Kementerian Kominfo juga mempunyai pertimbangan lain yang mendorong tertutupnya asing di penyediaan menara telekomunikasi ini, yaitu dari aspek sosial. Sebagaimana yang sering terjadi di berbagai daerah ketika muncul persoalan perubuhan menara telekomunikasi dan salah satu masalah cukup signifikan di awal tahun 2010 ini adalah dari kasus Badung, maka dengan menurut dari sektor asing ini minimal dapat memperkecil potensi konflik penyediaan menara telekomunikasi.

Dalam arti, ketika seperti saat ini masih  tertutup dari asing, terjadinya potensi persengketaan tetap tinggi, apalagi jika dibuka meski dalam porsi yang masih terbatas untuk asing. Pesan yang ingin disampaikan Kementerian Kominfo adalah, bahwasanya meskipun Kementerian Kominfo sering menghadapi persoalan dengan beberapa Pemda tertentu dan tidak ingin eskalasinya melebar, tetapi di sisi lain ada komitmen untuk memberi peran cukup besar pula bagi Pemda untuk turut serta dalam memfasilitasi penyediaan menara telekomunikasi sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan anti monopoli.

(Sarie )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement