JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons soal gugatan terkait merek Denza. BYD digugat ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan terhadap hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurutnya, berdasarkan pada dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk yang telah dikembangkan.
“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.