Advertisement
Advertisement

BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |16:20 WIB
BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun
Denza D9. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons soal gugatan terkait merek Denza. BYD digugat ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan terhadap hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurutnya, berdasarkan pada dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk yang telah dikembangkan.

“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement