Sengketa ini terkait merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 untuk kelas barang 12. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.
Raden Reza Adi turut meminta para tergugat dihukum menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor yang memakai merek Denza tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
"Menghukum para tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," bunyi salah satu poin petitum.
(Rahman Asmardika)