Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |16:20 WIB
BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza
Denza D9. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons soal gugatan terkait merek Denza. BYD digugat ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan terhadap hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurutnya, berdasarkan pada dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk yang telah dikembangkan.

“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.

Berdasarkan informasi pada situs Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu terdaftar pada 8 September 2026.

Gugatan itu menyasar tujuh pihak, yaitu BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler resmi BYD, yaitu Arista, Harmony Auto, Haka Auto, dan BIPO.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement