Advertisement
Advertisement

BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |16:20 WIB
BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun
Denza D9. (Foto: Okezone)
A
A
A

BYD juga meminta pendaftaran tersebut dinyatakan diajukan atas dasar iktikad tidak baik, lalu dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.

Diketahui, pada Januari 2025, BYD menggugat Worcas terkait merek Denza. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu untuk seluruhnya pada 28 April 2025.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga tersebut dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau keliru menggugat pihak.
Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas. 

BYD ganti nama Denza jadi Danza BYD Motor Indonesia menyatakan mulai 1 Oktober 2026 tidak lagi menggunakan nama Denza dan menggantinya menjadi Danza untuk strategi komunikasi di dalam negeri. Meski ada pergantian, nama Denza, yang merupakan identitas global, tetap dipakai pada berbagai aspek lain.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement