Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Motor Listrik Ditunda hingga Agustus 2026

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |19:56 WIB
Insentif Motor Listrik Ditunda hingga Agustus 2026
Insentif Motor Listrik Ditunda hingga Agustus 2026 (Ilustrasi/Dok Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menunda insentif untuk pembelian sepeda motor listrik. Pasalnya, pemberian insentif tersebut masih dikaji. 

1. Insentif Masih Dikaji

Pemerintah masih mengkaji insentif ini hingga Juli 2026. Rencananya, program ini baru bisa digulirkan pada Agustus.

"Insentif motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Airlangga menjelaskan mekanisme penerapannya saat ini masih berada dalam tahap evaluasi.

"Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. (Alasan ditunda) masih terus dikaji," ucap Airlangga.

Motor listrik (Dok Okezone)
Motor listrik (Dok Okezone)

Pada rencana awal, otoritas berwenang berniat mengalokasikan kuota insentif bagi 200 ribu unit kendaraan listrik. Masing-masing 100 ribu unit untuk motor dan mobil.

Sebelumnya, penyaluran bantuan fiskal ini dijadwalkan terealisasi mulai Juni 2026. Namun, rencana tersebut akhirnya batal terlaksana sesuai tenggat semula.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengatakan soal insentif kendaraan listrik bakal dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada 2026. Jumlah unit kendaraan yang diganjar insentif masih dalam perumusan. 

 

Sejauh ini, pemerintah menargetkan insentif untuk 6 juta kendaraan listrik di permulaannya.

"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin 5 juta per motor, 5 juta rupiah, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata Purbaya beberapa waktu lalu.

Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement