Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Samsung Diperintahkan Bayar Rp1,9 Triliun Gara-Gara kasus Pelanggaran Paten

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |13:40 WIB
Samsung Diperintahkan Bayar Rp1,9 Triliun Gara-Gara kasus Pelanggaran Paten
Samsung.
A
A
A

JAKARTA Samsung diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD117,7 juta atau sekira Rp1,9 triliun terkait kasus pelanggaran paten yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Texarkana, Texas. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan Samsung pada Maxell, yang sebelumnya bernama Hitachi Maxell, atas patennya terkait dengan teknologi pembuka kunci ponsel pintar dan tablet Galaxy, manajemen data, dan platform rumah pintar dilanggar.

Kasus saat ini awalnya diajukan pada September 2023 ketika Maxell menuduh Samsung melanggar tujuh patennya dengan menjual berbagai produk, termasuk stasiun SmartThings bersama dengan telepon pintar, laptop, dan peralatan rumah tangga yang semuanya menggunakan teknologi milik Maxell yang dipatenkan.

Menurut laporan yang dibagikan oleh The Korea Herald, Samsung melisensikan paten Maxell selama sepuluh tahun pada 2011. Setelah perjanjian awal berakhir pada 2021, Samsung terus menggunakan teknologi yang dipatenkan tersebut tanpa menegosiasikan ulang lisensinya dengan Maxell. Perusahaan Jepang tersebut kemudian mengajukan gugatan hukum di beberapa pengadilan distrik di AS, Jerman, dan Jepang.

Samsung dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan distrik saat ini ke pengadilan yang lebih tinggi, dan diharapkan akan melakukannya, yang berarti pertarungan hukum ini masih jauh dari selesai.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement