Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12 Persen, Harga Mobil Rp200 Jutaan Bisa Naik Segini

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 28 November 2024 |07:42 WIB
PPN 12 Persen, Harga Mobil Rp200 Jutaan Bisa Naik Segini
Pameran mobil (Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut rencananya bakal berlaku pada 5 Januari 2025.

"Saat ini berlaku, kira-kira sekitar 12-12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp12 juta. Untuk mobil Rp400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat," ujar Nangoi.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement