Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12 Persen, Harga Mobil Rp200 Jutaan Bisa Naik Segini

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 28 November 2024 |07:42 WIB
PPN 12 Persen, Harga Mobil Rp200 Jutaan Bisa Naik Segini
Pameran mobil (Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini bisa berdampak pada seluruh harga mobil yang akan mengalami kenaikan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN jadi 12 persen rencananya mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rencana pemerintah memberlakukan PPN 12 persen dan opsen pajak bakal mempengaruhi harga jual mobil baru. Hal ini akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk membeli mobil baru tahun depan.

"Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp2 juta. Kemudian yang Rp400 juta dampaknya Rp4 juta," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.

Selain itu, Nangoi menyoroti perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini bisa membuat harga mobil semakin tinggi karena instrumen pajak yang semakin mahal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement