Di sisi lain, terdapat pula SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan umum. Sama halnya dengan SIM perseorangan, SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Berikut di antaranya.
SIM A umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan barang umum, dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B1 umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan barang umum, dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B2 umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.