JAKARTA – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil. Sebab, dengan memiliki SIM, tandanya pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan legal mengoperasikan kendaraannya di jalan raya.
Di Indonesia, satu SIM tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang berbeda. Misalnya, SIM pengguna motor tidak dapat digunakan ketika menggunakan mobil. Selain itu, SIM pengguna mobil truk juga tidak dapat digunakan ketika menggunakan mobil sedan, padahal kendaraan yang digunakan sama yaitu mobil.
Umumnya, jenis SIM yang dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia adalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan dari ketiganya.
Lantas, apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C di Indonesia? Berikut penjelasannya.
SIM A diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang perseorangan ataupun mobil barang perseorangan, dengan berat maksimal 3.500 kilogram.
SIM B diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor dengan berat minimal 1.000 kilogram. SIM B dapat dibagi dalam 2 golongan:
SIM B1 ditujukan untuk pengguna kendaraan bermotor berupa mobil angkutan atau bus perseorangan, dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya, bus atau truk pribadi.
SIM B2 ditujukan untuk pengguna kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan, dengan berat 1.000 kilogram.
SIM C diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa sepeda motor. SIM C dapat dibagi dalam 3 golongan:
SIM C ditujukan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250cc.
SIM C1 ditujukan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
SIM C2 ditujukan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
Di sisi lain, terdapat pula SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan umum. Sama halnya dengan SIM perseorangan, SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Berikut di antaranya.
(Rahman Asmardika)