Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Mulai Terapkan Tilang dengan Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |17:21 WIB
Polisi Mulai Terapkan Tilang dengan Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut
Polisi Mulai Terapkan Tilang dengan Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pada tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan tilang dengan sistem poin. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap pengendara dapat menaati aturan. Itu karena SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa langsung dicabut apabila melakukan pelanggaran berat.

1. Sistem Poin

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, sistem ini akan berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap pemilik SIM memiliki poin maksimal 12 poin. Jika melakukan pelanggaran, poin bakal berkurang. 

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin," kata Aan seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

"Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” ucapnya.

2. SIM Bisa Dicabut

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement