SIM B diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor dengan berat minimal 1.000 kilogram. SIM B dapat dibagi dalam 2 golongan:
SIM B1 ditujukan untuk pengguna kendaraan bermotor berupa mobil angkutan atau bus perseorangan, dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya, bus atau truk pribadi.
SIM B2 ditujukan untuk pengguna kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan, dengan berat 1.000 kilogram.