JAKARTA – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil. Sebab, dengan memiliki SIM, tandanya pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan legal mengoperasikan kendaraannya di jalan raya.
Di Indonesia, satu SIM tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang berbeda. Misalnya, SIM pengguna motor tidak dapat digunakan ketika menggunakan mobil. Selain itu, SIM pengguna mobil truk juga tidak dapat digunakan ketika menggunakan mobil sedan, padahal kendaraan yang digunakan sama yaitu mobil.
Umumnya, jenis SIM yang dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia adalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan dari ketiganya.
Lantas, apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C di Indonesia? Berikut penjelasannya.
SIM A diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang perseorangan ataupun mobil barang perseorangan, dengan berat maksimal 3.500 kilogram.