Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Denda X, Hakim Brasil Sita Rp50 Miliar dari Rekening Elon Musk

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2024 |18:11 WIB
Bayar Denda X, Hakim Brasil Sita Rp50 Miliar dari Rekening Elon Musk
Bayar Denda X, Brasil sita Rp50 miliar dari rekening Elon Musk. (Reuters)
A
A
A

BRASILIA - Mahkamah Agung (MA) Brasil mengatakan, Jumat (13/9/2024), seorang hakim telah memerintahkan pentransferan dana sebesar lebih dari 3 juta dolar AS dari rekening sejumlah perusahaan milik miliarder Elon Musk. Dana itu untuk membayar denda yang ditimbulkan oleh media sosialnya, X. Sebelumnya, Brasil menghentikan operasi X beberapa waktu lalu.

Hakim Alexandre de Moraes bulan lalu memerintahkan penutupan X di Brasil. Hal itu setelah Musk menolak menghapus lusinan akun sayap kanan. Kemudian X gagal menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut seperti yang diperintahkan.

Pernyataan singkat dari pengadilan mengatakan Moraes telah "menetapkan transfer ke kas negara sebesar 18,35 juta reais (3,28 juta dolar AS) atau setara Rp50,8 miliar, yang diblokir" dari rekening X dan perusahaan internet satelit Starlink. Keduanya dimiliki oleh Elon Musk, sebagaimana melansir VoA, Sabtu (14/9/2024).

Moraes telah berulang kali berseteru dengan miliarder kelahiran Afrika Selatan tersebut setelah menjalankan misinya untuk menindak disinformasi.

Dia juga membekukan aset X dan Starlink untuk memastikan pembayaran denda yang dikenakan pada X karena kegagalannya mengikuti perintah pengadilan. Di Brasil, Starlink telah beroperasi sejak 2022, terutama di komunitas terpencil di Amazon.

Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement