WINA - Kelompok advokasi Austria NOYB pada Senin, (12/8/2024) mengajukan pengaduan terhadap platform media sosial X dengan menuduh perusahaan milik Elon Musk tersebut melatih kecerdasan buatan (AI) dengan data pribadi pengguna tanpa persetujuan mereka yang melanggar hukum privasi Uni Eropa (UE).
Kelompok yang dipimpin oleh aktivis privasi Max Schrems mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) kepada otoritas di sembilan otoritas Uni Eropa untuk meningkatkan tekanan pada otoritas perlindungan data Irlandia DPC.
Komisi Perlindungan Data Irlandia, regulator utama UE untuk sebagian besar perusahaan internet terkemuka Amerika Serikat (AS) karena lokasi operasi UE mereka di negara tersebut, telah meminta perintah untuk menangguhkan atau membatasi X dari memproses data pengguna untuk tujuan pengembangan, pelatihan, atau penyempurnaan sistem AI-nya, demikian dilaporkan Reuters.
X telah setuju untuk tidak melatih sistem AI-nya untuk saat ini menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna UE sebelum mereka memiliki pilihan untuk menarik persetujuan mereka, pengadilan Irlandia mendengar minggu lalu.
Namun, NOYB mengatakan pengaduan DPC terutama berkaitan dengan tindakan mitigasi dan kurangnya kerja sama oleh X, dan tidak mempertanyakan legalitas pemrosesan data itu sendiri.
"Kami ingin memastikan bahwa Twitter sepenuhnya mematuhi hukum Uni Eropa, yang – paling tidak – mengharuskan meminta persetujuan pengguna dalam kasus ini," kata Schrems dalam sebuah pernyataan, merujuk pada X dengan nama sebelumnya.