Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sering Disepelekan, Ini Hal yang Harus Diperhatikan saat Berkendara di Jalan Tol

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2024 |15:07 WIB
Sering Disepelekan, Ini Hal yang Harus Diperhatikan saat Berkendara di Jalan Tol
Sering disepelekan, ini hal yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan tol. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengemudi membutuhkan konsentrasi dan kewaspadaan tinggi untuk menghindari kecelakaan. Terutama di jalan tol karena berkendara dalam kecepatan yang tinggi dan bisa membuat pengemudi dengan mudah hilang fokus.

Berdasarkan data Jasa Marga, selama periode kuartal pertama 2024, setiap hari sebanyak 177.389 kendaraan melalui jalan tol di Indonesia. Sejumlah kecelakaan kerap terjadi di jalan tol. Bahkan pada periode mudik selama 7 hari, terjadi 1.848 kecelakaan.

Dept Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya, mengatakan memahami dan patuh pada aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. Bukan hanya menjaga diri sendiri, tapi juga memastikan keselamatan pengendara lain.

"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban. Jadi sangat penting mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," kata Joshi dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, ada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait penggunaan jalan tol. Pertama terkait batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 2013 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sementara di dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara luar kota, terendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement