Sementara itu, jalan tol terbagi dalam tiga lajur. Ketiga lajur tersebut memiliki batas kecepatan dan penggunaan masing-masing. Misal, jalur satu diperuntukkan truk dan bus yang memiliki kecepatan rendah, jalur dua untuk kendaraan kecepatan sedang, dan jalur tiga untuk mendahului.
"Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan," ujar Joshi.
Selain itu, mematuhi rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda.
Pada sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan. Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus.
Sementara marka serong atau chevron, memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.
(Erha Aprili Ramadhoni)