JAKARTA - Apa alasan kenapa motor wajib menyalakan lampu di siang hari, tapi tidak dengan mobil? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai menyalakan lampu motor telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2029 pasal 107 ayat (2). Peraturan itu berbunyi
“Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor.”
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, dapat dikenakan denda. Hal ini sebagaimana dituar pada pasal 293 ayat (2), yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”
Peraturan ini menyalakan lampu motor pada siang hari ini tak jarang menimbulkan pertanyaan. Lalu mengapa motor wajib menyalakan lampu di siang hari?
Dari informasi yang dihimpun Okezone, Jumat (9/8/2024), menyalakan lampu motor pada siang hari dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Itu karena dengan adanya lampu, pengendara bisa menjadi lebih aware dalam berkendara.