Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |18:11 WIB
Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dikenakan denda. Guna meringankan beban masyarakat untuk membayarkan pajak, biasanya pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat tidak akan dikenakan denda. Mereka yang telat membayar pajak hanya perlu membayar pokok PKB.

Untuk periode saat ini, ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daerah mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan? Berikut daftarnya, sebagaimana dirangkum Okezone, Sabtu (4/5/2024) :

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Program ini sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 soal Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pembebasan pajak progresi dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan perlu menyiapkan dokumen berupa STNK asli, KTP asli sesuai nama yang ada di STNK.

2. Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar progam untuk meringankan masyarakat membayar pajak. Bapenda Jabar menerapkan keringanan pembayaran pajak lewat diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Berdasarkan situs Bapenda Jabar, program diskon ini berlaku untuk masyarakat yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Program diskon pajak ini telah dimulai sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Jika ingin mendapatkan diskon 10 persen PKB, ada persyaratannya. Adapun persyaratannya adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi; STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto; Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

Selain itu, ada program 10 persen pajak kendaraan 5 tahunan. Ini diperuntukkan kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat untuk mendapatkan diskon 10 persen pajak 5 tahunan adalah sebagai berikut : Reservasi di Sapawarga; KTP elektronik atas nama pribadi; BPKB, STNK, dan SKKP, serta membawa kendaraan untuk cek fisik.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement