Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengecek Pajak Mobil lewat HP

Ferdinando Tamaro , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |18:27 WIB
Cara Mengecek Pajak Mobil lewat HP
Cara mengecek pajak mobil lewat HP. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Di masa digital seperti sekarang ini, teknologi sangat berperan penting dalam mempermudah aktivitas. Segala hal bisa dilakukan dari handphone. Termasuk juga mengecek pajak bagi pemilik kendaraan untuk mengecek pajak mobil mereka tanpa harus repot datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui handphone Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai pajak mobil Anda.

Lantas bagaimana caranya? Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (18/4/2024), berikut beberapa cara praktis yang bisa dilakukan menggunakan handphone untuk mengecek pajak mobil kendaraan Anda.

1. Via SMS

- Buka aplikasi pesan singkat di smartphone Anda.

- Ketik "Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor".

- Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.

- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.

2. Via Aplikasi

- Unduh aplikasi e-Samsat melalui Google Playstore atau App Store.

- Setelah mengunduh, buka aplikasi dan pilih wilayah kendaraan Anda.

- Masukkan nomor plat kendaraan.

- Secara otomatis, akan muncul informasi terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mobil Anda.

3. Via Website Resmi

- Buka browser atau Google Chrome di smartphone Anda dan akses https://e-samsat.id.

- Isi formulir yang tertera, seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka, dan Provinsi.

- Klik menu "Cek Sekarang".

- Secara otomatis, akan muncul informasi status pembayaran pajak terkait merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, beserta rincian pajak kendaraan dan PNBP yang harus dibayarkan.

Dari berbagai cara di atas, Anda dapat memilih salah satu untuk mengetahui pajak mobil. Dengan ini, Anda dapat lebih efisien untuk mengetahui pajak mobil.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement