JAKARTA - Pajak mobil Alphard merupakan salah satu yang terbesar di antara mobil-mobil lainnya di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat statusnya sebagai kendaraan mewah dengan harga jual yang tinggi.
Besaran pajak yang harus dikeluarkan untuk mobil Alphard bervariasi tergantung pada tahun rilis dan tipe mobil yang dimiliki.
Lantas berapa pajaknya? Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (29/3/2024), berikut perkiraan biaya pajak mobil Alphard untuk beberapa tahun rilis terbaru:
1. Pajak Alphard 2023
- ALPHARD X 2.5 AT: Rp17,430 juta
- ALPHARD G 2.5 AT: Rp19,992 juta
- ALPHARD G HYBRID 2.5 4W AT: Rp25,704 juta
- ALPHARD Q 3.5 AT: Rp32,613 juta
2. Pajak Alphard 2022
- ALPHARD X 2.5 AT: Rp17,010 juta
- ALPHARD G 2.5 AT: Rp19,509 juta
- ALPHARD G HYBRID 2.5 4W AT: Rp25,074 juta
- ALPHARD 2.5 S AT: Rp27,153 juta
- ALPHARD SC 2.5 AT: Rp27,468 juta
- ALPHARD Q 3.5 AT: Rp31,815 juta
3. Pajak Alphard 2021
- ALPHARD X 2.5 AT: Rp16,086 juta
- ALPHARD G 2.5 AT: Rp18,459 juta
- ALPHARD G HYBRID 2.5 4W AT: Rp23,730 juta
- ALPHARD 2.5 S AT: Rp25,683 juta
- ALPHARD SC 2.5 AT: Rp25,872 juta
- ALPHARD 2.5 SC 4W CVT AT: Rp28,350 juta
- ALPHARD Q 3.5 AT: Rp30,114 juta
Biaya pajak mobil Alphard tidak hanya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun juga termasuk dalamnya biaya SWDKLLJ, penerbitan STNK baru, dan penerbitan TNKB.
Dengan harga yang signifikan seperti ini, pemilik mobil Alphard harus mempertimbangkan dengan matang untuk merencanakan keuangan mereka. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)