Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Rakyat dan LCGC, Apa Bedanya?

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2024 |20:55 WIB
Mobil Rakyat dan LCGC, Apa Bedanya?
Mobil rakyat dan LCGC, apa bedanya? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Selain itu, ia menjelaskan perbedaan antara mobil rakyat dan LCGC berada pada harga jualnya. Saat ini LCGC berada di bawah Rp200 jutaan, sedangkan mobil rakyat bisa lebih dari nilai tersebut.

“LCGC itu ada di Rp250 juta ke bawah. Bahkan ada yang di bawah Rp180 jutaan. Dari sisi harga, ini seharusnya masih jauh dari LCGC, ya. LCGC pun sekarang dikenakan PPnBM 3 persen (PP 73/2019). Jadi berbeda,” katanya.

Sebagai gantinya, PPnBM nol persen diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Kebijakan itu sesuai dengan amanat dari Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan program BEV untuk angkutan jalan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement