JAKARTA - Mengecek pajak kendaraan kini semakin mudah dengan berbagai opsi yang tersedia. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mengunjungi kantor Samsat setempat untuk melakukan pengecekan langsung.
Namun, jika waktu tidak memungkinkan, dapat menggunakan beberapa cara online berikut ini agar Anda dapat melakukan pengecekan dengan cepat dan praktis.
Lantas bagaimana cara cek pajak kendaraan online di Jakarta? Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (8/2/2024), berikut cara cek pajak kendaraan online di Jakarta:
1. Cek Melalui Aplikasi
Anda dapat menggunakan aplikasi seperti SIGNAL atau JAKI untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Unduh dan instal aplikasi tersebut, lalu isi data yang diminta untuk mendapatkan informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Cek Melalui Website
Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui situs web resmi seperti Samsat PKB2 Jakarta. Kunjungi situs tersebut, isi data kendaraan Anda, dan tekan tombol "cari" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kendaraan dan pajak yang harus dibayarkan.
3. Mengunduh Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
Selain itu, Anda dapat menggunakan aplikasi bernama Cek Ranmor DKI Jakarta yang tersedia di Play Store. Unduh aplikasi tersebut, buat akun Google, masukkan nomor polisi kendaraan, dan Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai kendaraan Anda.
4. Melalui SMS
Anda sebagai pemilik kendaraan juga dapat memeriksa pajak kendaraan melalui SMS ke nomor 1717. Kirim format yang benar, seperti contoh "METRO B456CT", dan tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dengan menggunakan salah satu dari empat metode di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa pajak kendaraan Anda secara online tanpa harus repot mendatangi kantor Samsat secara langsung. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)