Meski aturan sudah keluar, penerapannya belum bisa dilakukan sehingga BYD masih menunggu regulasi tersebut benar-benar berlaku. Apabila sudah diselesaikan pemerintah pusat, BYD Motor Indonesia sesegera mungkin memasukkan produknya ke Indonesia dan mengumumkan harga.
“Kan aturannya sudah keluar dari salah satu Kementeriannya, jadi semacam aktivasinya yang ditunggu, karena kan terkait pajak perlu aktivasi. Itu yang kita lagi tunggu. Kalau saya tidak salah, terkait aturan ini menyangkut empat Kementerian besar, salah satunya terkait aktivasi terkait perpajakan,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)